Tugas & Fungsi
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub-urusan jalan serta jasa konstruksi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang bina marga dan bina konstruksi.
- Penyelenggaraan pembangunan, peningkatan, dan preservasi jalan dan jembatan.
- Pembinaan jasa konstruksi di wilayah provinsi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang bina marga dan bina konstruksi.